Hukum HKI (#MITRAMMCOM99)
NAMA : NORA AZURA
NIM :
1705905040040
MK : HKI
A. dalam memberikan penjelasan terhadap mengapa perlu diberikan
perlindungan terhadap HKI
Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana
dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan
Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip
Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan
bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :
1. Reward Theory
Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya
intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia
harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam
menemukan/menciptakan karya intelektualnya.
2. Recovery Theory
Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan
waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus
memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.
3. Incentive Theory
Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan
terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.
4. Risk Theory
Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang
merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang
terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian,
adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan
yang mengandung resiko tersebut.
5. Economic Growth Stimulus Theory
Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang
sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan
baik pula.
B. dalam HKI mengandung nilai ekonomi dan nilai moral serta mengandung hak
eksklusif dan hak monopoli
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui
adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan
Persetujuan TRIPs WTO (yang
secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar
ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum
Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author
right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak
moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga
mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran)
yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman
nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut
sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22
Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak
cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini
sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan
haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak
cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku
ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan
persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya
berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor
"keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku
berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu
ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila
gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium
tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video,
atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta
tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk
melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan
oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan,
yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
C. Jelaskan bagaimana penyelesaiannya jika produk indikasi geografis
suatu daerah telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai merek dagang pihak lain
yang tidak berhak
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat
berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda
tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi
Geografis?
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
1.
lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan
geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.
2.
pemerintah daerah provinsi atau
kabupaten/kota.
Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?
Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat
izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah
dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen
yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang
dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau
produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
1.
memperjelas identifikasi produk dan
menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan
Indikasi Geografis;
2.
menghindari praktek persaingan curang,
memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi
Geografis;
3.
menjamin kualitas produk Indikasi Geografis
sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
4.
membina produsen lokal, mendukung koordinasi,
dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan,
menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
5.
meningkatnya produksi dikarenakan di dalam
Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan
unik;
6.
reputasi suatu kawasan Indikasi
Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat
melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya
hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak dapat
didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara,
peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban
umum;
b.
menyesatkan atau memperdaya masyarakat
mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan
barang, dan atau kegunaannya; dan
c.
merupakan nama yang telah digunakan sebagai
varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada
penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang
sejenis.
Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi,
kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan
Indikasi Geografis pada suatu barang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi
Geografis?
1.
Mengajukan permohonan pendaftaran ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah
disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
2.
Surat permohonan pendaftaran dilampiri
dengan:
a.
surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan;
b.
bukti pembayaran biaya permohonan;
c.
10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran
maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm);
3.
Permohonan pendaftaran harus dilengkapi
dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
4.
nama Indikasi Geografis yang dimohonkan
pendaftarannya;
5.
nama barang yang dilindungi oleh Indikasi
Geografis;
6.
uraian mengenai karakteristik dan kualitas
yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama,
dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut
dihasilkan;
7.
uraian mengenai lingkungan geografis serta
faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan
pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
8.
uraian tentang batas-batas daerah dan/atau
peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat
rekomendasi dari instansi yang berwenang;
9.
uraian mengenai sejarah dan tradisi yang
berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang
dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai
Indikasi Geografis tersebut;
10. uraian
yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses
pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah
tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
11. uraian
mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan;
dan
12. label
yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi
Geografis dari luar negeri?
1.
Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di
Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di
Indonesia;
2.
Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh
pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
3.
Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan
persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga
terhadap permohonan dari luar negeri.
Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai
Indikasi Geografis?
1.
Mengajukan permohonan pendaftaran ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah
disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
2.
Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di
atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen
Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan
mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis.
D. jelaskan dalam bentuk tabel perbedaan antara paten biasa dan paten
sederhana
Paten
dan Paten Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Perbedaan paten dan paten
sederhana :
|
No
|
KETERANGAN
|
PATEN
|
PATEN SEDERHANA
|
|
1
|
Jumlah klaim
|
1 invensi atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi
|
1 invensi
|
|
2
|
Masa perlindungan
|
20 th terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan paten
|
10 th terhitung sejak tanggal peneriman
paten
|
|
3
|
Pengumuman permohonan
|
18 bulan setelah tanggal penerimaan
|
3 bulan setelah tanggal penerimaan
|
|
4
|
Jangka waktu mengajukan keberatan
|
6 bulan terhitung sejak diumumkan
|
3 bulan terhitung sejak diumumkan
|
|
5
|
Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif
|
Kebaruan (novelty), langkah
inventif, & dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaruan (novelty), dapat
diterapkan dalam bidang industri
|
|
6
|
Lama pemeriksaan substantif
|
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan pemeriksaan substantif
|
24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan pemeriksaan substantif
|
|
7
|
Objek paten
|
Produk atau proses
|
Produk atau alat
|
E. Jelaskan Prinsip Perlindungan HKI berdasarkan system Deklaratif dan
Sistem Konstitutif.
Pengertian
Merek
Merek
adalah suatu tanda tetapi agar tanda tersebut dapat diterima merek harus
memiliki daya pembeda[3]hal ini disebabkan pendaftaran merek
berkaitan dengan pemberian hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas nama
atau simbol terhadap suatu pelaku usaha dan untuk mempunyai daya pembeda
Pengertian
merek diberbagai negara sekarang ini pada dasarnya banyak mengandung persamaan
sebab mengacu kepada ketentuan Paris Convention.[5]. Kamus bahasa Indonesia, memberikan
defenisi merek adalah tanda yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh
suatu perusahaan. Sedangkan pengertian secara
yuridis, merek menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek, dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan:
“Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”
Pendaftaran Merek Dengan
Sistem Deklaratif
Sistem
pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan
hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran
deklaratif ini dianut dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 1961. Dengan
perkataan lain, bukan pendaftaran yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi
sebaliknya pemakaian pertama di Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan
hak itu[10]. Sistem pendaftaran dekalaratif pada
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat
(1) menyebutkan :
“Hak khusus untuk memakai
suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau
barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang barang orang
lain atau badan lain kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek
itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia“.
Berdasarkan
penjelasan tersebut di atas maka yang dapat di simpulkan adalah :
1. Sistem
pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan
hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi menimbulkan
ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat
dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik
pertama dari merek yang telah didaftarkan.
2. Sistem
konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar dapat
memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengkondisikan
siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi, dan juga
adanya kepastian hukum pembuktian, karena didasarkan pada fakta
pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehinga tidak menimbulkan kontroversi
antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.
Comments
Post a Comment