Hukum HKI (#MITRAMMCOM99)


NAMA                  : NORA AZURA
NIM                       : 1705905040040
MK                        : HKI

A. dalam memberikan penjelasan terhadap mengapa perlu diberikan perlindungan terhadap HKI
Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan HKI yaitu :
1. Reward Theory
Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.
2. Recovery Theory
Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.
3. Incentive Theory
Berdasarkan teori ini, insentif perlu diberikan untuk mengupayakan terpacunya kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna.
4. Risk Theory
Dalam Risk Theory dinyatakan bahwa karya mengandung resiko. HKI yang merupakan hasil penelitian mengandung resiko yang memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu menemukan cara tersebut atau memperbaikinya. Dengan demikian, adalah wajar memberikan bentuk perlindungan hukum terhadap upaya atau kegiatan yang mengandung resiko tersebut.
5. Economic Growth Stimulus Theory
Perlindungan atas HKI merupakan alat pembangunan ekonomi. Sebuah Negara yang sistem perlindungan HKI berjalan dengan baik, maka pertumbuhan ekonominya akan baik pula.

B. dalam HKI mengandung nilai ekonomi dan nilai moral serta mengandung hak eksklusif dan hak monopoli
Hak ekonomi dan hak moral  
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta.
Perolehan dan pelaksanaan hak cipta

Hak cipta gambar potret "penduduk asli Bengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810 ini sudah habis masa berlakunya.
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisanpartitur lagu, fotopita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

C. Jelaskan bagaimana penyelesaiannya jika produk indikasi geografis suatu daerah telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai merek dagang pihak lain yang tidak berhak
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:
1.      lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:
(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.
2.      pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?
Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?
Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.
Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:
1.      memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
2.      menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
3.      menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
4.      membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
5.      meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
6.      reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.
Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?
Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:
a.       bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
b.      menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
c.       merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?
Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?
1.      Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
2.      Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
a.       surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
b.      bukti pembayaran biaya permohonan;
c.       10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm);
3.      Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
4.      nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
5.      nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
6.      uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
7.      uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
8.      uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
9.      uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
10.  uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
11.  uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
12.  label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?
1.      Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
2.      Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
3.      Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.
Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?
1.      Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
2.      Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis.


D. jelaskan dalam bentuk tabel perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana
Paten dan Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.


Perbedaan paten dan paten sederhana :
No
KETERANGAN
PATEN
PATEN SEDERHANA
1
Jumlah klaim
1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi
1 invensi
2
Masa perlindungan
20 th terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
10 th terhitung sejak tanggal peneriman paten
3
Pengumuman permohonan
18 bulan setelah tanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4
Jangka waktu mengajukan keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3 bulan terhitung sejak diumumkan
5
Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif
Kebaruan (novelty), langkah inventif, & dapat diterapkan dalam industri
Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri
6
Lama pemeriksaan substantif
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7
Objek paten
Produk atau proses
Produk atau alat

E. Jelaskan Prinsip Perlindungan HKI berdasarkan system Deklaratif dan Sistem Konstitutif.
Pengertian Merek
Merek adalah suatu tanda tetapi agar tanda tersebut dapat diterima merek harus memiliki daya pembeda[3]hal ini disebabkan pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas nama atau simbol terhadap suatu pelaku usaha dan untuk mempunyai daya pembeda
Pengertian merek diberbagai negara sekarang ini pada dasarnya banyak mengandung persamaan sebab mengacu kepada ketentuan Paris Convention.[5]. Kamus bahasa Indonesia, memberikan defenisi merek adalah tanda yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh suatu perusahaan.  Sedangkan pengertian secara yuridis, merek menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”

Pendaftaran Merek Dengan Sistem Deklaratif
Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran deklaratif ini dianut dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 1961. Dengan perkataan lain, bukan pendaftaran yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi sebaliknya pemakaian pertama di Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan hak itu[10]. Sistem pendaftaran dekalaratif pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat (1) menyebutkan :
“Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang barang orang lain atau badan lain kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia“.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka yang dapat di simpulkan adalah :
1.       Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan.

2.      Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi, dan juga adanya kepastian hukum pembuktian, karena  didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehinga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.


Comments

Popular posts from this blog

Makalah NERACA OHAUS 2 dan 3 lengan

Makalah Limbah organik Plastik Mitrammcom

Makalah Jam Pasir